Oleh Setyaningsih (Koran Tempo, 03-04 Februari 2018)

Tulisan-tulisan seputar bahasa di dalam buku setebal 166 halaman ini merupakan kumpulan tulisan Eko Endarmoko di berbagai koran dan majalah. Tidak seperti dalam dua karyanya yang lain, yakni Tesaurus Bahasa Indonesia dan Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia Edisi Kedua, dalam buku ini, lema-lema tidak hanya beradu, bersanding, berlirikan, atau menemukan kembaran. Mereka sudah melanglang dalam peristiwa seputar sejarah, politik, ekonomi, gender, kultur, atau gaya bertutur urban.
Eko menjadikan pendiri Masyarakat Linguistik Indonesia, Doktor Sudaryanto, sebagai pemberi pengantar; serta menampilkan novelis, Dewi Lestari, dan pahlawan bahasa Indonesia di dunia daring, Ivan Lanin, sebagai pemberi komentar pendek. Ada 42 tulisan yang terbagi dalam empat subjudul: “Aturan Berbahasa, Aturan Kita”, “Memaknai Kaidah Bahasa”, “Kesantunan dalam Berbahasa”, dan “Bahasa dalam Komunikasi”.
Dalam Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia Edisi Kedua yang terbit pada 2016, Eko mengartikan remah-remah sebagai “cuil-cuil, repih-repih, repihan, serpihan (makanan kering)”. Dia menyamakan bahasa dengan makanan. Keduanya memiliki remah yang, sekecil apa pun, tetap terlihat dan masih memiliki tuah.
Pemilihan frasa “Perbincangan dari Luar Pagar” tentu bertujuan menunjukkan kekerasan diri Eko sebagai penekun bahasa yang tidak ingin dikurung oleh “pagar administratif”. Dia memang membuat jarak dengan birokrat pemangku kebijakan bahasa, menjadi penekun bahasa dari luar pagar.
Kita serap saja kritiknya yang keras kepada Pusat Bahasa, yang pernah menggoreng Rancangan Undang-Undang Bahasa untuk meluruskan perilaku berbahasa Indonesia, dalam tulisan “Sengkarut Undang-Undang Bahasa”. Bagi Eko, undang-undang itu sangat tidak masuk akal karena mengandung cacat bawaan berupa pengingkaran terhadap hakikat bahasa yang terus berubah dan berwatak manasuka.
Undang-undang tersebut, menurut Eko, adalah tempat bersembunyinya ancaman berupa pemaksaan negara terhadap individu atau sebuah komunitas yang dapat membekukan dan menepikan keragaman bahasa. Ada kekhawatiran bahwa pelurusan bahasa hanya akan membawa kita kembali ke masa-masa berbahasa yang seragam, intoleran, dan konservatif. Undang-undang ini secara tidak langsung juga mengartikan kegawatan yang tidak lagi bisa teratasi lewat ritme kultural dan sosial.
Namun Eko tetap mengapresiasi Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Kebahasaan yang berbunyi: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.” Apresiasi ini ada dalam esai “Aturan Asyik”, yang ternyata ia tulis karena melihat infografik aturan kewajiban berbahasa Indonesia dalam status Facebook Ivan Lanin (23 September 2015). Eko rupanya bukan sedang menghargai bunyi aturannya, melainkan mengapresiasi tampilan bunyi aturan dalam bentuk grafik yang berhasil memilih jenis huruf, tata letak, kelengkapan gambar, sekaligus ukuran.
Visualisasi aturan, apalagi disokong oleh media sosial, tentu lebih diterima banyak orang. Sudah tidak relevan lagi aturan dikemas lewat pidato, surat resmi, atau perintah. Ada cara-cara kecil untuk mengingatkan tabiat berbahasa dengan cara asyik, seperti penerbitan buku mungil Celetuk Bahasa, Mengungkap 100+ Salah Kaprah garapan editor bahasa Tempo, Uu Suhardi. Kemasan dan penyajian yang jenaka dan enteng terasa toleran untuk kondisi manusia Indonesia kekinian, terutama bagi generasi milenial yang suka-suka.
PEMBINASAAN (KATA)
Tidak selalu terdengar serius atau berkisar di undang-undang, Eko Endarmoko pun sering menyajikan pengalaman personal dan amatan sosial untuk menulis soal bahasa, seperti dalam tulisan “Rudin”. “Rudin” menjadi korban penghilangan seorang penyunting yang rasa-rasanya mengalami krisis kosakata.
Eko membuka tulisannya, “Belum lama ini saya sadari satu tulisan saya, yang diminta untuk menyambut 65 tahun Program Studi Indonesia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, sedikit diubah oleh penyuntingnya. Sedikit karena hanya berupa pergantian beberapa kata, tetapi ini barangkali dapat kita jadikan pintu masuk untuk melihat persoalan di sebaliknya yang boleh jadi lebih menarik.” Dalam tulisan itu, kata “rudin” diganti dengan “rumit”, “menjuju” diganti “menuju”, dan “gamam” diganti “gamang”.
Apakah Eko salah ketik? Bisa saja penyuntingnya berpikir demikian, lalu mencari kemungkinan kata terdekat “menjuju” dan “gamam”. Namun “rudin” yang diganti menjadi “rumit” sudah pasti menerbitkan prasangka Eko bahwa penyunting itu memang miskin kata-kata. Kasihan! Ada kata-kata yang sungguh ada, tapi dianggap tidak ada dan tidak diizinkan unjuk diri. Mereka diusir dari rumah bahasa sebelum sempat singgah. Kata-kata lain malah terlalu populer hingga mencapai tataran klise. Memang, nasib kata harus bertarung di belantara penutur bahasa untuk dikenang atau dilupakan.
Bahasa adalah masalah keseharian kita. Eko mengajak pembaca memikirkan kamus, Tesamoko, W.J. S. Poerwadarminta—sang bapak kamus Indonesia—lirik lagu Pak Kasur, kata yang dipaksa berpisah, undang-undang, pembinasaan kata, pemakluman kesalahan penulisan, kaidah k-p-s-t, dan lain-lain.
Meski bahasa tampak sebagai urusan yang aktual, beberapa tulisan Eko membawa kesejarahan bahasa lewat tokoh dan peristiwa pada masa lampau. Eko pun tidak hendak menggunakan bahasa yang akrobatik untuk mengatur perbincangan. Empat puluh dua remah bahasa telah selesai dipungut dan menyapa para (pembaca) penutur bahasa. Selamat memunguti remah itu sebelum disapu waktu.
Judul: Remah-remah Bahasa, Perbincangan dari Luar Pagar
Penulis: Eko Endarmoko
Penerbit: Bentang
Cetak: Pertama, Desember 2017
Tebal: 166 halaman
Setyaningsih, penulis buku Bermula Buku, Berakhir Telepon.