Amal Sang Lawyer

Cerpen Fadli Andi Natsif (Fajar Makassar, 13 Februari 2022)

UNTUK kesekian kalinya, aku melakukan advokasi mendampingi klien sebagai advokat. Klien yang berasal dari institusi pendidikan tempatku juga menjadi dosen luar biasa, dosen tidak tetap di perguruan tinggi yang berlabel agama.

Kasus sebelumnya terkait tawuran antar mahasiswa yang berujung pengrusakan sarana kampus. Salah seorang mahasiswa yang diperkarakan melakukan pengrusakan masih berada di bawah usia kategori anak. Belum berusia 18 tahun.

Kasus yang kutangani ini paling tidak memberikan pencerahan pada pimpinan universitas bahwa ketentuan terkait penyelesaian kasus yang melibatkan anak—yang secara yuridis diistilahkan “anak konflik hukum”. Yang mana kasus seperti ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak sebagai pelaku tindak pidana, harus diselesaikan melalui diversi. Penyelesaian di luar mekanisme peradilan dengan pendekatan restorative justice. Mekanisme yang mempertemukan pelaku, korban dan pihak-pihak terkait yang dimediasi oleh aparat penegak hukum.

Singkat cerita kasusnya di-close dengan sebuah berita acara yang dibuat oleh aparat kepolisian yang ditandatangani oleh pihak pelaku dan aku mewakili kampus sebagai korban serta pihak lembaga yang terkait perlindungan anak. Dalam berita acara itu pihak pelaku wajib menyetor hapalan surah Alquran ke tim yang ditunjuk oleh pihak pimpinan kampus sebagai bentuk pembinaan bukan penghukuman kepada pelaku.

***

Kasus sekarang meskipun locus dan tempus delicti-nya (tempat dan waktu peristiwa) tidak terjadi di kampus. Tetapi pelapor dan terlapor berasal dari kampus yang sama.

“Bagaimana, Kak, apa bisa kita tangani kasus ini.” Demikian Maman sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus meminta pertimbangan kepadaku setelah memaparkan singkat kronologi kasusnya.

Maman yang sering memanggilku kakak karena memang aku jauh lebih senior dari kampus yang sama ketika belajar di Fakultas Hukum. Tetapi dipertemukan lagi di kampus lain berlabel agama. Meskipun status yang berbeda. Maman sebagai dosen PNS sedangkan aku hanya sebagai dosen luar biasa. Maman menjelaskan kasus tersebut dengan raut wajah meragukan, jangan-jangan aku tidak mau terlibat sebagai tim.

“Bagaimana, apa polisi cukup bukti kuat menjadikan Pa Rusli sebagai tersangka?” Pertanyaanku yang ingin menggali informasi lebih dalam terkait dugaan penganiayaan ringan yang menimpa dosen komunikasi ini.

“Menurut Pa Rusli sih iya, karena pelapor yang mahasiswi dia sendiri melampirkan bukti visum pada saat melaporkan kasusnya ke polisi,” jawab Maman. “Hanya goresan kuku di sekitar pipi dekat mulut, Kak,” lanjut Maman yang hanya mengulang pengakuan Pa Rusli.

Tanpa menunggu respon dan pertanyaanku, Maman meneruskan agak detail pengakuan Pa Rusli lagi. “Itu terjadi sekadar spontanitas saja. Katanya hanya sedikit emosi karena pelapor melontarkan kata-kata ‘biar Bapak dosen saya’, pelapor merasa disudutkan dan disalahkan. Padahal Pa Rusli hanya ingin memediasi perseteruan yang dialami oleh pelapor dengan sesama temannya yang kebetulan temannya tersebut ada hubungan keluarga dengan dosen itu, Kak.”

Kemudian Maman melanjutkan lagi dengan mimik wajah serius sebelum aku menanggapinya. “Kata-kata ‘biar bapak dosen saya’ itulah yang menjadi pemicu tanpa sadar dan niat sebenarnya tidak ingin menganiaya. Tapi Pa Rusli hanya ingin mengingatkan ‘jaga mulutmu’ sembari mengayunkan tangan ke arah mulut mahasiswi tersebut sehingga terkena goresan kukunya sedikit.”

“Wahhhh…,” suara lirih bersamaan hembusan nafasku agak panjang dan gelengan kepala beberapa kali mendengar penuturan Maman.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Mahasiswa sekarang memang ada sebagian kurang etika ketika berhadapan dengan dosen. Ingin menampakkan aktualisasi diri sebagai pemilik kebenaran tunggal dan ingin dikatakan sebagai aktivis seolah-olah perilakunya itu sudah benar tanpa mempedulikan apakah itu etis atau tidak diucapkan di hadapan dosennya. Apalagi mereka menganggap dosennya itu masih terbilang yunior mengajar di kampus.”

Aku melanjutkan karena Maman sedikit terpaku mendengar kata-kataku seolah berceramah di kegiatan training dan memaklumi karena Maman tahu bahwa aku juga seorang aktivis kampus di zamannya. Bahkan pernah didaulat sebagai Ketua Komisariat Perhimpunan, yang biasa populer dijuluki Mahasiswa Hijau Hitam di perguruan tinggi yang dikenal Kampus Merah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus menangani kasus ini dengan serius. Virus perilaku mahasiswa seperti ini mungkin ada di setiap fakultas. Dan bisa jadi kita akan dapat giliran dikriminalisasi oleh tipe mahasiswa yang aku yakin ada juga bercokol di fakultas kita.”

“Jadi apa langkah kita selanjutnya, Kak.” Dengan penuh semangat Maman menimpali keseriusanku terlibat menjadi tim lawyer.

“Dua langkah awal yang harus kita lakukan.”

Dengan bahasa tubuh serius ingin mendengarkan, Maman merogoh tas laptopnya mencari pulpen dan buku catatan hariannya untuk segera mencatat agar tidak lupa strategi penanganan kasus ini.

“Pertama, segera angkat surat kuasa sebagai legalitas kita tim lawyer Pa Rusli. Kedua, lakukan riset kecil-kecilan untuk mencari tahu rekam jejak mahasiswi pelapor itu. Mulai dari kehidupan akademiknya, aktivitas organisasi intra dan ekstra kampusnya. Kemudian yang terpenting apa sih motifnya sehingga mempersoalkan secara hukum kasus yang terbilang sederhana ini.”

Tabe, Kak, apa sebelum kita buat surat kuasa perlu transaksi dulu ke Pa Rusli terkait biaya operasional penanganan kasusnya,” pertanyaan polos Maman terkait langkah pertama.

Dengan gelengan kepala sambil Aku menjawab, “Sebaiknya jangan dulu kita berbicara seperti itu. Sebenarnya kasus ini kan sangat sederhana dan lagi pula terlapor kolega kita juga sesama pengajar. Biarkan kita jalan saja dulu, yang penting kita memperlihatkan keseriusan kepada Pa Rusli. Aku yakin kalau kita sukses meng-close kasusnya, beliau pasti menghargai minimal sebagai ladang amal karena kita sudah membahagiakan orang lepas dari penderitaan atas kasus yang dialami,” kataku sedikit berceramah.

“Maksud saya, Kak, adek-adek yang kita libatkan nanti minimal punya biaya membeli bensin dan ngopi-ngopi seperti saat sekarang kita berdiskusi membedah kasusnya di warung kopi ini,” kata Maman sambil tersenyum mengharapkan aku menyetujui sarannya.

“Oke lah yang penting rasional dan tidak memberatkan Pa Rusli kasihan yang masih terbilang dosen baru di kampus kita,” kataku seadanya sebagai pemberi semangat dan menjadi ikatan agar bisa serius menyelesaikan kasus Pa Rusli sehingga tidak berada di balik jeruji nanti.

Sambil meneguk kopi susu yang masih tersisa di gelasku, aku mengingatkan kembali Maman, “Ok nanti kita ketemu lagi setelah tim bekerja dan melaporkan hasil riset kasus ini. Selamat bekerja, Man.” ***

.

.

Cerpen Amal Sang Lawyer karya Fadli Andi Natsif sebelumnya terbit di Fajar Makassar edisi Minggu, 13 Februari 2022.

.

Arsip Cerpen di Indonesia