Surat itu dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Rakyat China di Jakarta pada 7 Juni 1960 dan ditulis dalam dua bahasa secara bersisian, Mandarin dan Perancis. Dengan kop resmi dan ditandatangani oleh Konsul Wang Jih Seng. Tertera pula di sana bahwa masa berlaku surat itu sampai 2 Februari 1961 dan bahwa keluarga kami akan memasuki China Daratan melalui Shun Chun.
“Kenapa juga ditulis dalam bahasa Perancis?” Sima pernah bertanya kepadaku. Namun aku hanya bisa menggeleng.
Itu masa-masa yang cukup sulit bagi orang Tionghoa di Indonesia. Kendati tidaklah seberat pada zaman revolusi kemerdekaan atau puncak prahara selepas peristiwa Gestok. Kuingat kata ayahku.
“Ruko-ruko mulai banyak kosong ditinggalkan pada awal tahun 1960. Begitu pula rumah-rumah di berbagai perkampungan Tionghoa. Semua orang marah, tegang, dan cemas bukan main. Kita sudah menyiapkan peti-peti besar dan menyortir barang-barang apa saja yang bisa dibawa dan terpaksa harus ditinggalkan. Sejumlah orang kaya mulai membagi-bagikan barang kepada orang-orang Tionghoa yang sudah resmi menjadi WNI, juga kepada orang-orang Melayu yang mereka kenal baik. Barang-barang yang bisa dijual, ya dijual,” demikian cerita Papa saat aku masih duduk di bangku SD. Tentu, aku cuma bisa mencoba membayangkan situasinya dalam imajinasiku.
Namun ibuku rupanya hanya memiliki ingatan samar-samar mengenai peristiwa ini, kendati saat itu ia sudah mulai beranjak remaja. Ia mengaku masih ingat orang-orang meributkan “Con Kwet”3 dan ramai-ramai mendaftarkan diri. Toh begitu, ia tidak tahu mengapa dan apakah ada banyak tetangganya yang pulang ke China.
“Apakah Ngoi Akong tidak ikut mendaftarkan diri?” tanyaku.
Mama tampak kesulitan menjawab. Papalah—seperti kebiasaannya yang telah mendarah daging—bergegas memotong: “Ada banyak orang Tionghoa di sini memutuskan untuk tidak pulang, atau lebih tepatnya tidak pergi ke China. Umumnya mereka adalah peranakan yang telah beranak-pinak beberapa generasi di sini seperti keluarga mamamu. Alasannya mereka tidak tahu apa-apa mengenai China. Mereka takut tidak bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan dan budaya di sana.”
PP-10/1959 sebetulnya tidaklah mengusir orang-orang Tionghoa, tetapi hanya melarang orang-orang asing (yang tentunya terutama orang Tionghoa) untuk terlibat dalam berbagai bentuk perdagangan eceran yang telah mereka jalani sejak masa kolonial di luar wilayah ibukota daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia.